Ketua KPUD dan Bawaslu Memilih Mundur Daripada Laksanakan Perintah MK

jpnn.com, YALIMO - Peristiwa ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
Keduanya memilih mundur karena merasa tidak mampu menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga tersebut diketahui kembali memerintahkan KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020 untuk kedua kalinya.
Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya mengatakan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik.
Namun, semua hasil itu dibatalkan oleh MK.
"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan saya sampaikan kepada pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," ujarnya melalui saluran telepon, Senin (5/7).
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan yang lebih besar di masyarakat.
Ketua KPUD dan ketua Bawaslu Yalimo lebih memilih mundur daripada melaksanakan perintah MK.
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan