Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
Disepakati 7 Komisioner dalam Rapat Perdana
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:36 WIB
JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, Jakarta. Hasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua. Selain itu, mereka juga setuju Abbas Said menjadi ketua sementara sebelum pimpinan definitif dibentuk. Sementara itu, wakil ketua sementara dijabat Jaja Ahmad Jayus. Jaja menambahkan, komisioner menyepakati periodisasi jabatan pimpinan KY hanya 2,5 tahun di antara lima tahun masa jabatan yang diatur dalam pasal 6 ayat 2. "Setelah 2,5 tahun, dapat dipilih kembali (ketua dan wakil ketua yang baru, Red)," tutur dia.
Jaja menuturkan, ketua sementara dipilih dari anggota KY tertua dan wakil dipilih dari anggota termuda. Itu berdasar peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2005. "Mulai besok (hari ini, Red) pemilihan kami gelar. Paling tidak, Jumat (31/12) sudah akan ada ketua dan wakil ketua," katanya.
Baca Juga:
Anggota KY Suparman Marzuki membeberkan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan secara terpisah. Namun, dia memastikan pemilihan itu digelar secara terbuka dengan mengundang para pejabat pemangku kepentingan. "Wartawan juga termasuk yang diundang," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, Jakarta. Hasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU