Ketua KY: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah mencemarkan nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Dia menegaskan, komentarnya yang diberikannya di media sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Ketua KY.
"Di dalam (saat diperiksa) saya tetap menjelaskan bahwa saya memberi komentar sesuai kewenangan saya. Tidak ada konteks atau kaitan dengan pencemaran nama baik," kata Suparman usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Suparman diperiksa kurang lebih empat jam atau sejak pukul 10.05. Dia mengaku mendapatkan enam pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas," katanya.
Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Suparman, berharap kasus ini dihentikan. Sebab, tegas dia, ada surat dari Dewan Pers yang menyebutkan kasus ini murni sengketa pers, bukan pidana. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Penyidik yang punya kewenangan untuk dihentikan tanpa perlu pencabutan laporan dari pelapor. Biar penyidik yang menilai," katanya.
Dia pun menegaskan, tidak akan melapor balik Sarpin ke Badan Reserse. "Kami tidak ada niatan melapor balik," katanya.
Lebih lanjut dia membantah ada penambahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, pasal yang dikenakan tetap 310 dan 311 KUHP. "Tidak ada penambahan pasal, tetap 310 dan 311," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah mencemarkan nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025