Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. "Ya Ketua FPI Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," katanya ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10).
Adalah Muhammad Asep Abdurahman alias Utep salah seorang oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjabat Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Kota Bandung yang kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Utep pun terancam hukuman 5 tahun penjara terkait pengrusakan tersebut.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti, Utep memenuhi unsur pelanggaran hukum lantaran melakukan perusakan terhadap barang di muka umum.
Baca Juga:
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Bea Cukai & Satpol PP Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Hewan Langka Tujuan India Lewat Bandara Soekarno-Hatta