Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. "Ya Ketua FPI Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," katanya ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10).
Adalah Muhammad Asep Abdurahman alias Utep salah seorang oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjabat Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Kota Bandung yang kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Utep pun terancam hukuman 5 tahun penjara terkait pengrusakan tersebut.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti, Utep memenuhi unsur pelanggaran hukum lantaran melakukan perusakan terhadap barang di muka umum.
Baca Juga:
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur