Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi

Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan  Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. 

Adalah Muhammad Asep Abdurahman alias Utep salah seorang oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjabat Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Kota Bandung yang kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Utep pun terancam hukuman 5 tahun penjara terkait pengrusakan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti, Utep memenuhi unsur pelanggaran hukum lantaran melakukan perusakan terhadap barang di muka umum.

"Ya Ketua FPI Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," katanya ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10).

BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan  Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News