Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB
Dia mengimbau agar kasus tersebut menjadi pelajaran semua pihak supaya jangan bertindak yang melanggar hukum. Ketua FPI Bandung Raya Soirin Ahmad Abdullah sekaligus mertua dari Utep mengatakan, dia menerima segala hal yang menjadi prosedural hukum yang berlaku. "Kita mengikuti prosedural yang berlaku, namun kami meminta kepada pemerintah harus bersikap adil akan kasus ini," katanya.
Dia menuturkan pihak Ahmadiyah yang masih melakukan aktivitas juga harus mendapatkan sanksi karena melanggar Pergub Jabar No 12 Tahun 2011.
"Ya kami meminta keadilan juga, karena sudah jelas mereka (Ahmadiyah, red) masih melakukan aktivitas padahal sudah dilarang, pemerintah harus seimbang dalam melaksanakan peraturannya, jangan liat akibatnya tapi liat sebabnya karena apa" katanya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Utep dari Bantuan Biro Hukum Front Ahmad Ridwan mengatakan, Utep di dalam sel dalam kondisi sehat, dan sudah dibesuk keluarga serta rekan-rekan FPI Bandung Raya.
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap