Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB
"Alhamdulillah sehat, sekarang utep akan mengisi berkasa acara pemeriksaan," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Utep yaitu 170 KUH Pidana, Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Namun perlu dipertanyakan itu Pasal 170 karena tidak ada sejarahnya pelanggaran pasal tersebut dilakukan satu orang. Minimal dua orang. Nah, ini tersangka hanya satu orang," katanya.
Ridwan menyebutkan, pihaknya mengikuti prosedur pihak kepolisian. Ia bersama dua pengacara lainnya mendampingi Utep yang kini sedang berperkara. Utep mengaku seorang diri melakukan perusakan tanpa melibatkan anggota FPI lainnya.
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi