Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi

Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
"Alhamdulillah sehat, sekarang utep akan mengisi berkasa acara pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Utep  yaitu 170 KUH Pidana, Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Namun perlu dipertanyakan itu Pasal 170 karena tidak ada sejarahnya pelanggaran pasal tersebut dilakukan satu orang. Minimal dua orang. Nah, ini tersangka hanya satu orang," katanya.

Ridwan menyebutkan,  pihaknya mengikuti prosedur pihak kepolisian. Ia bersama dua pengacara lainnya mendampingi Utep yang kini sedang berperkara. Utep mengaku seorang diri melakukan perusakan tanpa melibatkan anggota FPI lainnya.

BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan  Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News