Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB

Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
"Alhamdulillah sehat, sekarang utep akan mengisi berkasa acara pemeriksaan," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Utep yaitu 170 KUH Pidana, Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Namun perlu dipertanyakan itu Pasal 170 karena tidak ada sejarahnya pelanggaran pasal tersebut dilakukan satu orang. Minimal dua orang. Nah, ini tersangka hanya satu orang," katanya.
Ridwan menyebutkan, pihaknya mengikuti prosedur pihak kepolisian. Ia bersama dua pengacara lainnya mendampingi Utep yang kini sedang berperkara. Utep mengaku seorang diri melakukan perusakan tanpa melibatkan anggota FPI lainnya.
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka