Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB
"Kami menyerahkan semua kepada polisi karena betul tindak pidana, namun yang harus dilihat adalah pihak sana (Ahmadiyah, red) yang telah melakukan tindakan melanggar Pergub," ucapnya.
Pengacara FPI lainnya, Firman T, menegaskan bahwa yang seharnya menjadi perhatian lebih adalah ada pihak yang telah melakukan pelanggaran Pergub Jabar No 12 Tahun 2011.
"Justru FPI ini membantu penegakkan Pergub Jabar yang dalam penegakkanya masih kurang, aneh kan pemerintah yang mengeluarkan pergub tapi tidak efektif dalam pelaksanaanya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya tegas dan tidak berdiam diri terhadap Jamaah Ahmadiyah yang melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. (bal)
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya