Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB

Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi
"Kami menyerahkan semua kepada polisi karena betul tindak pidana, namun yang harus dilihat adalah pihak sana (Ahmadiyah, red) yang telah melakukan tindakan melanggar Pergub," ucapnya.
Pengacara FPI lainnya, Firman T, menegaskan bahwa yang seharnya menjadi perhatian lebih adalah ada pihak yang telah melakukan pelanggaran Pergub Jabar No 12 Tahun 2011.
"Justru FPI ini membantu penegakkan Pergub Jabar yang dalam penegakkanya masih kurang, aneh kan pemerintah yang mengeluarkan pergub tapi tidak efektif dalam pelaksanaanya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya tegas dan tidak berdiam diri terhadap Jamaah Ahmadiyah yang melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. (bal)
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka