Ketua LEW Sebut Label Halal Baru Bisa Masuk Penistaan Agama, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua lembaga pemantau penegakan hukum atau Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf mengkritik label halal baru yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Dia mengatakan bahwa label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah.
"Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli," kata Hudy Yusuf, kepada JPNN.com, Senin (15/3).
Menurutnya, label baru itu tidak terbaca halal, melainkan halaaka. "Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," imbuhnya.
Pengacara yang pernah menangani kasus Guntur Bumi ini pun mempertanyakan sosok yang membuat label halal tersebut.
"Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," ujarnya.
Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan Pasal Penistaan Agama.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan," tutur Hudy.
Ketua LEW Hudy Yusuf mengatakan bahwa label halal baru bisa masuk dalam kategori penistaan agama.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama