Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:18 WIB

Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
"Ini untuk mencari bukti adanya tindakan pemerasan dan kami sudah melaporkan ke Polda Metrojaya terkait hal ini," kata Djatmiko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berlangsung Rabu (8/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN