Ketua MA Bakal Tindak Tegas Aparatur yang Tidak Mau Dibina
Langkah itu akan terus dilakukan guna memutus mata rantai yang diindikasikan sebagai jalur-jalur yang digunakan oknum memperjualbelikan perkara.
Selanjutnya, MA juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Berikutnya, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016.
"Dari pemeriksaan itu yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin bahkan dibebastugaskan dari jabatannya," kata dia.
Kemudian, di lingkungan MA telah ditugaskan beberapa orang sebagai satuan tugas khusus dari badan pengawasan MA untuk memantau aparatur.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan juga diterapkan sejumlah kebijakan, misalnya, pemasangan CCTV.
Ketua MA mengatakan lembaga yang dipimpinnya juga membangun komunikasi intens dengan Komisi Yudisial melalui tim penghubung untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
Selanjutnya, Badan Pengawasan MA telah menerjunkan mysterious shoper sebanyak 26 orang di Kantor MA.
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin menegaskan akan menindak tegas aparatur di MA yang tidak mau dibina.
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur