Ketua MA Batalkan Penunjukan 9 Hakim Baru Tipikor
Jumat, 17 April 2009 – 19:34 WIB
Menurut Harifin, dirinya menarik SK penunjukan sembilan hakim Tipikor baru karena adanya kekeliruan saat rekrutmen. "Sebenarnya menurut versi MA itu (rekrutmen) sudah diumumkan lewat website. Hanya saja karena ada prosedur yang tertinggal maka kita tarik kembali," ujar Harifin.
Baca Juga:
Pengganti Bagir Manan ini menegaskan bahwa penarikan itu dimungkinkan sesuai aturan. "Karena di SK ada ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tandas Harifin.
Keputusan Harifin menarik sembilan hakim yang akan ditempatkan Pengadilan Tipikor itu langsung direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM yang dirintis Teten Masduki ini langsung mengurungkan niatnya mensomasi MA. "Berarti MA masih mendengar aspirasi masyarakat," ujar peneliti hukum ICW, Illian Deta Arta Sari.
Meski demikian ICW meminta MA mau bersikap lebih transparan dalam hal rekrutmen hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor. "Sesuai Pasal 56 ayat 4 undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ketua MA harus transparan dan partisipatif terhadap masukan dari masyarakat," tandasnya.
JAKARTA - Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sembilan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya