Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Dorong DPR Susun UU Keamanan Pengadilan
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:17 WIB
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa akan meminta DPR untuk memprioritaskan penyusunan Undang-Undang (UU) Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya. “Jadi memang fenomena sekarang banyak kekerasan akibat ketidakpuasan terhadap putusan hakim, saya kira ini merupakan bentuk contempt of court. Kekerasan ini terjadi karena kelompok orang ini memaksakan keadilannya sendiri, ini harus dicegah, masyarakat harus tahu, keadilan harus melalui proses hukum,” tandassnya.
“Kami akan minta ke DPR memprioritaskan UU ini, tentu kita merasa miris dengan banyaknya aksi kekerasan di pengadilan,” kata Harifin Tumpa kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Namun, Harifin tidak menampaik, tindak kekerasan di pengadilan dipicu dari ketidakpuasan masyarakat terhadap suatu putusan yang dikeluarkan hakim.
Baca Juga:
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa akan meminta DPR untuk memprioritaskan penyusunan Undang-Undang (UU) Contempt of Court, yang secara
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel