Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan

Dorong DPR Susun UU Keamanan Pengadilan

Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Sebelumnya, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan.

Selain itu, KHRN juga meminta MA dan KY sesuai dengan kewenanganya melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan kewibawaan dan kehormatan hakim melalui putusan-putusanya.(kyd/jpnn)

JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa akan meminta DPR untuk memprioritaskan penyusunan Undang-Undang (UU) Contempt of Court, yang secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News