Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Senin, 02 Mei 2011 – 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar. Tudingan itu berdasarkan pernyataan Harifin yang menolak hakim Antasari untuk diperiksa oleh KY. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim dalam perkara kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar karena sudah melakukan uji independensi.
"Kalau ketua MA mengatakan hakim Antasari tidak perlu dipanggil, perspektif KY, pernyataan ketua MA akan hambat hakim untuk klarifikasi informasi," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di warung daun, Jakarta, Senin (2/5).
Baca Juga:
Meskipun Harifin dianggap terang-terangan menolak hakim Antasari diperiksa, namun KY meminta hakim yang dipanggil mengabaikan seruan Ketua MA. KY berharap hakim yang diketuai Herri Swantoro tetap hadir untuk dimintai klarifikasi. "Kita harap hakim itu datang. Sangat penting untuk hadir memberikan klarifiaksi," ujar Asep.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal