Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Senin, 02 Mei 2011 – 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar. Tudingan itu berdasarkan pernyataan Harifin yang menolak hakim Antasari untuk diperiksa oleh KY. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim dalam perkara kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar karena sudah melakukan uji independensi.
"Kalau ketua MA mengatakan hakim Antasari tidak perlu dipanggil, perspektif KY, pernyataan ketua MA akan hambat hakim untuk klarifikasi informasi," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di warung daun, Jakarta, Senin (2/5).
Baca Juga:
Meskipun Harifin dianggap terang-terangan menolak hakim Antasari diperiksa, namun KY meminta hakim yang dipanggil mengabaikan seruan Ketua MA. KY berharap hakim yang diketuai Herri Swantoro tetap hadir untuk dimintai klarifikasi. "Kita harap hakim itu datang. Sangat penting untuk hadir memberikan klarifiaksi," ujar Asep.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen