Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Senin, 02 Mei 2011 – 15:10 WIB

Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar. Tudingan itu berdasarkan pernyataan Harifin yang menolak hakim Antasari untuk diperiksa oleh KY. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim dalam perkara kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar karena sudah melakukan uji independensi.
"Kalau ketua MA mengatakan hakim Antasari tidak perlu dipanggil, perspektif KY, pernyataan ketua MA akan hambat hakim untuk klarifikasi informasi," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di warung daun, Jakarta, Senin (2/5).
Baca Juga:
Meskipun Harifin dianggap terang-terangan menolak hakim Antasari diperiksa, namun KY meminta hakim yang dipanggil mengabaikan seruan Ketua MA. KY berharap hakim yang diketuai Herri Swantoro tetap hadir untuk dimintai klarifikasi. "Kita harap hakim itu datang. Sangat penting untuk hadir memberikan klarifiaksi," ujar Asep.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah