Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY

Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Pemanggilan hakim Antasari sendiri karena KY menilai vonis bersalah kepada mantan Ketua KPK itu ada pelanggaran kode etik karena mengabaikan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Selain hakim, KY juga memanggil ahli IT dan forensik yang pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News