Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Senin, 02 Mei 2011 – 15:10 WIB
Pemanggilan hakim Antasari sendiri karena KY menilai vonis bersalah kepada mantan Ketua KPK itu ada pelanggaran kode etik karena mengabaikan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Selain hakim, KY juga memanggil ahli IT dan forensik yang pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa