Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Senin, 02 Mei 2011 – 15:10 WIB
Pemanggilan hakim Antasari sendiri karena KY menilai vonis bersalah kepada mantan Ketua KPK itu ada pelanggaran kode etik karena mengabaikan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Selain hakim, KY juga memanggil ahli IT dan forensik yang pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Mengedepankan Soft Approach Membebaskan Pilot Susi Air
- Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka
- Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan KKB Setelah Disandera Setahun Lebih
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara