Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB

Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung atas dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua pimpinan KPK oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Harifin menegaskan bahwa sesuai undang-undang, putusan banding pra peradilan adalah putusan terakhir. Apakah dengan demikian ada kecenderungan permintaan PK itu bakal diterima? Harifin berkilah bahwa sampai sejauh ini MA belum menerima pengajuan PK dari kejaksaan. Namun ia mencontohkan bahwa MA pernah menerima pengajuan PK atas gugatan pra peradilan. Hanya saja, pengajuan itu diterima karena MA menganggap ada hal yang tidak sesuai aturan dalam proses .
“Belum kita terima pengajuan PK-nya. Dia (kejaksaan) kan mesti bikin memori," ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (11/6).
Ditanya soal tidak adanya UU yang mengatur upaya PK atas putusan pra peradilan, Harifin menegaskan, UU memang sudah mengatur bahwa upaya terakhir atas gugatan pra peradilan adalah putusan banding. "Tetapi kalau kejaksaan mengajukan itu (PK), ya nanti kita kaji. Apakah secara formal bisa diterima, atau tidak," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum