Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung atas dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua pimpinan KPK oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Harifin menegaskan bahwa sesuai undang-undang, putusan banding pra peradilan adalah putusan terakhir. Apakah dengan demikian ada kecenderungan permintaan PK itu bakal diterima? Harifin berkilah bahwa sampai sejauh ini MA belum menerima pengajuan PK dari kejaksaan. Namun ia mencontohkan bahwa MA pernah menerima pengajuan PK atas gugatan pra peradilan. Hanya saja, pengajuan itu diterima karena MA menganggap ada hal yang tidak sesuai aturan dalam proses .
“Belum kita terima pengajuan PK-nya. Dia (kejaksaan) kan mesti bikin memori," ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (11/6).
Ditanya soal tidak adanya UU yang mengatur upaya PK atas putusan pra peradilan, Harifin menegaskan, UU memang sudah mengatur bahwa upaya terakhir atas gugatan pra peradilan adalah putusan banding. "Tetapi kalau kejaksaan mengajukan itu (PK), ya nanti kita kaji. Apakah secara formal bisa diterima, atau tidak," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat