Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB
"Ada satu atau atau dua (putusan pra peradilan) yang diterima oleh MA karena dianggap praperadilan itu tidak sesuai prosesdur. Itu dalam rangka pengawasan hakim," paparnya.
Baca Juga:
Saat dimintai penegasan soal kemungkinan MA bakal menerima PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP, lagi-lagi Harifin menegaskan, dalam hal pra peradilan putusan pengadilan tinggi adalah yang terakhir. Namun menurut Harifin, MA tidak bisa menolak permohonan untuk mengadili suatu perkara. "Prinsipnya, Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara. Nanti (PK) akan dikaji. Hakim tidak boleh menolak perkara," tandasnya.
Namun menurutnya, PK itu baru rencana karena sampai saat ini belum ada. "Dan itu tidak mudah. Dia (Kejaksaan) harus membuat memori PK dan sebagainya," pungkasnya.
Saat wartawan menanyakan bahwa alasan Kejaksaan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim di PT DKI melalukan kekeliruan, Harifin mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak saja mengatakan hal itu. "Tetapi nanti Hakim Agung yang akan menentukan," ucapnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat