Ketua MA Kaget Dengar MK Putuskan PK Bisa Sekali

Ketua MA Kaget Dengar MK Putuskan PK Bisa Sekali
Ketua MA Kaget Dengar MK Putuskan PK Bisa Sekali

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review Antasari Azhar terhadap pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) menuai pro dan kontra. Termasuk dari Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum MA Ridwan Mansyur mengungkapkan pihaknya cukup dikejutkan dengan putusan itu.

"Pak Ketua (Hatta Ali) sangat terkejut memang dengan putusan MK itu, dan mempertanyakan dimana letak yang dimaksud dengan tindakan melanggar HAM dan tidak memberikan kepastian hukum," ujar Ridwan di Jakarta, Jumat, (7/3).

MA, tuturnya, justru berpendapat bahwa dengan memberikan PK berkali-kali kepada para pihak berperkara akan menjauhkan mereka dari kepastian hukum. Menurutnya, kasus itu tak akan selesai karena terus diajukan PK.

"Sampai kapan akan berakhir, sebab faktanya pernah dulu di MA, PK itu diajukan sampai 6 kali, sehingga kemudian MA mengeluarkan kebijakan dan regulasi pembatasan perkara PK dalam SEMA 10/2009 supaya upaya hukum PK dapat diajukan 1 kali saja kecuali ada dua perkara yang sama tetapi keputusannya bertentangan," papar Ridwan.

Menurut Ridwan, UU MA juga memberikan pembatasan dan hukum acara tentang PK adalah ranah dari core of justice. Apabila PK berkali-kali justru menimbulkan ketidakadilan dan waktu yang lama sehingga dapat menimbulkan justice delay dan justice denied.

Menurutnya, dalam RUU MA yang baru juga telah dimasukkan pembatasan penyelesaian perkara ke MA baik kasasi maupun PK. Semua itu, ungkapnya, bertujuan memberikan kepastian hukum dan prinsip cepat, murah dan sederhana sesuai azas dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

"Pada prinsipnya Ketua sangat kaget dan menganggap putusan itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," tandas Ridwan. (flo/jpnn)

 


JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review Antasari Azhar terhadap pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News