Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
Jamin Tak Ada Hakim Terlibat Kasus Imas Dianasari
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang ditangkap KPK karena terima suap akhir bulan Juni lalu. Hasil pengecekan tersebut, menurut Harifin, ternyata perkara PT Onamba Indonesia (OI) itu baru sampai di Mahkamah Agung dan belum diberi nomor perkara.
"Berarti kan belum ada majelisnya, jadi siapa yang mau dihubungi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (8/7).
Bahkan, Harifin mengaku berkas perkara tersebut belum didaftarkan karena ada beberapa kekuranganya yang harus dilengkapi seperti, compact disk atau flashdisk. "Jadi begitu ada isu seperti itu, saya jadi khawatir jangan-jangan ada line ke sini, ternyata siapa yang mau dihubungi," ujarnya.
Dengan ditangkapnya hakim Imas, Harifin menjamin tidak ada hakim yang berperkara di Mahkamah Agung. "Atau jangan-jangan hanya sekadar mengeluarkan isu seperti itu," tuturnya.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin