Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya

Jamin Tak Ada Hakim Terlibat Kasus Imas Dianasari

Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang ditangkap KPK karena terima suap akhir bulan Juni lalu. Hasil pengecekan tersebut, menurut Harifin, ternyata perkara PT Onamba Indonesia (OI) itu baru sampai di Mahkamah Agung dan belum diberi nomor perkara.

"Berarti kan belum ada majelisnya, jadi siapa yang mau dihubungi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (8/7).

Bahkan, Harifin mengaku berkas perkara tersebut belum didaftarkan karena ada beberapa kekuranganya yang harus dilengkapi seperti,  compact disk atau flashdisk. "Jadi begitu ada isu seperti itu, saya jadi khawatir jangan-jangan ada line ke sini, ternyata siapa yang mau dihubungi," ujarnya.

Dengan ditangkapnya hakim Imas, Harifin menjamin tidak ada hakim yang berperkara di Mahkamah Agung. "Atau jangan-jangan hanya sekadar mengeluarkan isu seperti itu," tuturnya.

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News