Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
Jamin Tak Ada Hakim Terlibat Kasus Imas Dianasari
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:02 WIB
Selain itu, Harifin juga mengaku telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian sementara hakim Ad hoc ini terhitung sehari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan. "Kami sudah kirim surat dan kami minta yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak 1 juli, namun belum ada respon dari Presiden," terang dia.
Dijelaskan Harifin, Sebagai ketua MA dirinya tidak punya kewenangan langsung untuk memberhentikan sementara hakim Ad hoc. "Kalau hakim ad hoc pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Presiden. Nanti surat dari presiden disampaikan ke MA," jelasnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan hakim Imas menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi. "Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di Kasasi," ujarnya beberapa waktu lalu. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate