Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
Jamin Tak Ada Hakim Terlibat Kasus Imas Dianasari
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:02 WIB

Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya
Selain itu, Harifin juga mengaku telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian sementara hakim Ad hoc ini terhitung sehari setelah yang bersangkutan tertangkap tangan. "Kami sudah kirim surat dan kami minta yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak 1 juli, namun belum ada respon dari Presiden," terang dia.
Dijelaskan Harifin, Sebagai ketua MA dirinya tidak punya kewenangan langsung untuk memberhentikan sementara hakim Ad hoc. "Kalau hakim ad hoc pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Presiden. Nanti surat dari presiden disampaikan ke MA," jelasnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan hakim Imas menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi. "Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di Kasasi," ujarnya beberapa waktu lalu. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan telah mengecek perkara kasasi di Mahkamah Agung yang ditangani oleh hakim Peradilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?