Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah
Kamis, 17 November 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran. Padahal kata dia, para hakim itu sudah bekerja sejak awal Oktober. “Ada kurang lebih 60 hakim yang belum terima bayaran,” kata Harifin di gedung MA, Kamis (17/11). Harifin memperkirakan akhir tahun ini para hakim bisa mendapatkan hak-haknya yang belum terbayarkan. Namun, ia tak bisa memungkiri kekhawatirannya bahwa jika sampai Desember tidak juga cair, maka anggaran itu hangus.
Menurut Harifin, pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebagai konsekuensi adanya rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Kemungkinan kata dia, perencanaan yang sudah diajukan itu terlambat disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menduga, sebenarnya anggaran itu sudah tersedia, tapi belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi. “Begitulah keadaannya, dananya belum ready. Tapi sudah direncanakan," ujarnya.
Baca Juga:
Dampak terlambatnya pembayaran gaji itu lanjut Harifin, berpengaruh terhadap kinerja hakim. Meski begitu, hingga kini belum ada keluhan langsung dari hakim ad hoc Pengadilan Tipikor soal telatnya pembayaran gaji ini. Bahkan, Ia sempat membandingkan gaji hakim Indonesia dengan hakim di Sudan yang bayaranya tertinggi di antara pejabat negara lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran.
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas