Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah
Kamis, 17 November 2011 – 17:44 WIB
Ditambahkan, hakim ad hoc belum mendapat gaji juga dimungkinkan karena yang bersangkutan belum melaporkan ke pengadilan negeri (PN) setempat untuk dicatat. Sehingga hakim tersebut belum disumpah dan malu untuk melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, atau mungkin juga karena ada hakim yang belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja tidak melaporkan kondisi sebenarnya.
Baca Juga:
“Tapi, harusnya sudah turun gajinya sejak mereka diangkat dan disumpah,” tandas Harifin. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan