Ketua MA Meraih Honoris Causa
Jumat, 15 April 2011 – 08:18 WIB
Ketua Tim Promotor, Laica Marzuki dalam pidato pengantarnya mengatakan Harifin layak mendapat penghargaan di bidang pengadilan dan hak asasi manusia. "Sebagai ahli hukum, Harifin telah menciptakan transparansi dan mengemban misi peradilan yang lebih terbuka," ujar guru besar Fakultas Hukum Unhas ini.
Menurut Laica, selama 42 tahun Harifin mengabdikan diri dalam peradilan hukum. Ia terus berinovasi mengemban misi pengadilan. Harifin memulai karier sebagai pegawai Pengadilan Negeri Takalar pada 1963.
Harifin di mata Laica adalah sosok yang tak pernah puas mendorong aparat peradilan untuk senantiasa terbuka. Baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun saat ini menjadi Ketua MA. "Bagi kami Harifin memandang keadilan tidak cukup dan harus disertai kebenaran," imbuh Laica.
Keterbukaan dan trasparansi Harifin itulah yang dinilai sejalan dengan visi dan misi Universitas Hasanuddin. "Dengan penghargaan ini, Unhas ingin menunjukkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia," ujarnya.
MAKASSAR - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menerima penghargaan honoris causa dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dan peradilan dari
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini