Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan

Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin saat dia duduk di kursi pesakitan nanti. Bahkan, Harifin menyebutkan dalam proses pengadilan, tidak akan ada keistimewaan baginya seperti, memilih hakim-hakim tertentu untuk menyidangkan perkaranya.

"Tidak ada yang diistimewakan. Perkara itu sama saja semuanya," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (12/8).

Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu sama semua di mata hukum dan tidak ada keistimewaan yang diperlakukan terhadap seorang terdakwa, termasuk M Nazaruddin.

Ketika disinggung pantas tidaknya Nazaruddin disebut sebagai Whistle Blower untuk membongkar korupsi lainnya? Harifin menyatakan, untuk menjadi Whistle Blower dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan, Nazaruddin harus memenuhi syarat-syarat sebelum menerima perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News