Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin saat dia duduk di kursi pesakitan nanti. Bahkan, Harifin menyebutkan dalam proses pengadilan, tidak akan ada keistimewaan baginya seperti, memilih hakim-hakim tertentu untuk menyidangkan perkaranya. Ketika disinggung pantas tidaknya Nazaruddin disebut sebagai Whistle Blower untuk membongkar korupsi lainnya? Harifin menyatakan, untuk menjadi Whistle Blower dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan, Nazaruddin harus memenuhi syarat-syarat sebelum menerima perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.
"Tidak ada yang diistimewakan. Perkara itu sama saja semuanya," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (12/8).
Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu sama semua di mata hukum dan tidak ada keistimewaan yang diperlakukan terhadap seorang terdakwa, termasuk M Nazaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC