Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan

Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
"Kan ada Undang-Undangnya kalau sebagai whistle blower itu tentu akan menjadi pertimbangan hakim, tetapi tentu syarat-syarat untuk menjadi whistle blower tidak gampang," tandasnya.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News