Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
Jumat, 20 Mei 2011 – 17:03 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk perkara susu formula berbakteri tidak dapat digugat. Pernyataan ini disampaikan Harifin Andi Tumpa menanggapi rencana kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.
"Putusan hakim tidak bisa digugat. Biarin saja menggugat. Permasalahan bisa dilaksanakan atau tidak itu persoalan di lapangan," kata Harifin di Jakarta, Jumat, (20/5).
Dikatakanya, ada cara lain yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kasasi MA, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau PK itu iya, boleh," tambahnya.
Harifin justri menilai aneh bila putusan yang sudah ditetapkan itu tak bisa dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini, IPB, BPOM, Menkes. "Itu adalah aneh kalau dikatakan penelitian tidak boleh diumumkan. Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan," tandas Harifin.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk perkara susu formula
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda