Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
Jumat, 20 Mei 2011 – 17:03 WIB

Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk perkara susu formula berbakteri tidak dapat digugat. Pernyataan ini disampaikan Harifin Andi Tumpa menanggapi rencana kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.
"Putusan hakim tidak bisa digugat. Biarin saja menggugat. Permasalahan bisa dilaksanakan atau tidak itu persoalan di lapangan," kata Harifin di Jakarta, Jumat, (20/5).
Dikatakanya, ada cara lain yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kasasi MA, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau PK itu iya, boleh," tambahnya.
Harifin justri menilai aneh bila putusan yang sudah ditetapkan itu tak bisa dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini, IPB, BPOM, Menkes. "Itu adalah aneh kalau dikatakan penelitian tidak boleh diumumkan. Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan," tandas Harifin.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk perkara susu formula
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan