Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat

Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk  perkara susu formula berbakteri tidak dapat digugat. Pernyataan ini disampaikan Harifin Andi Tumpa menanggapi rencana kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.

"Putusan hakim tidak bisa digugat. Biarin saja menggugat. Permasalahan bisa dilaksanakan atau tidak itu persoalan di lapangan," kata Harifin di Jakarta, Jumat, (20/5).

Dikatakanya, ada cara lain yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kasasi MA, yakni dengan  mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau PK itu iya, boleh," tambahnya.

Harifin justri menilai aneh bila putusan yang sudah ditetapkan itu tak bisa dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini, IPB, BPOM, Menkes. "Itu adalah aneh kalau dikatakan penelitian tidak boleh diumumkan. Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan," tandas Harifin.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk  perkara susu formula

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News