Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor
Kamis, 28 April 2011 – 11:44 WIB

Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor
Penambahan pengadilan tipikor ini sesuai amanat UU Tipikor yang memerintahkan pemerintah membentuk 30 pengadilan tipikor di tiap ibukota provinsi. Pembentukan di 30 provinsi ini juga harus mengejar tenggat waktu yang diamanatkan UU Pengadilan Tipikor yakni 2 tahun, yang bakal jatuh tempo pada akhir tahun ini.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa meresmikan 14 pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) baru di sejumlah kota besar di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024