Ketua MA Siap Pecat Hakim Baru Tipikor
Jika Satu Bulan Berkinerja Buruk
Rabu, 08 April 2009 – 17:22 WIB

Ketua MA Siap Pecat Hakim Baru Tipikor
JAKARTA – Kecemasan sejumlah elemen masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di masa mendatang bakal menyurut, tampaknya cukup beralasan. Bukan hanya lantaran nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikor yang belum jelas kapan disahkan, tapi juga karena 9 hakim pengadilan tipikor yang terkenal ‘galak’ masuk gerbong mutasi. Lantaran SK penugasan itu dikeluarkan pada 18 Maret 2009 dan baru diketahui publik belakangan ini, lantas muncul tudingan pergantian hakim karir di pengadilan tipikor sengaja dilakukan diam-diam. Hanya saja, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa membantah tudingan itu.
Dua diantaranya merupakan Edward Patinasarani dan Sutiyono. Edward merupakan hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Abdillah. Sedang Sutiyono merupakan hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa Ramli Lubis, dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Edward dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, sedang Sutiyono ke PN Sumedang, Jawa Barat. Rekan-rekan Edward dan Sutiyono yang juga dimutasi adalah adalah Teguh Haryanto ke PN Tulungagung, Moefri ke Sampit, Masrudin Chaniago ke Bukittinggi, dan M Mardja ke Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA – Kecemasan sejumlah elemen masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di masa mendatang bakal menyurut, tampaknya cukup beralasan. Bukan
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove