Ketua MA Siap Pecat Hakim Baru Tipikor
Jika Satu Bulan Berkinerja Buruk
Rabu, 08 April 2009 – 17:22 WIB
![Ketua MA Siap Pecat Hakim Baru Tipikor](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ketua MA Siap Pecat Hakim Baru Tipikor
JAKARTA – Kecemasan sejumlah elemen masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di masa mendatang bakal menyurut, tampaknya cukup beralasan. Bukan hanya lantaran nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikor yang belum jelas kapan disahkan, tapi juga karena 9 hakim pengadilan tipikor yang terkenal ‘galak’ masuk gerbong mutasi. Lantaran SK penugasan itu dikeluarkan pada 18 Maret 2009 dan baru diketahui publik belakangan ini, lantas muncul tudingan pergantian hakim karir di pengadilan tipikor sengaja dilakukan diam-diam. Hanya saja, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa membantah tudingan itu.
Dua diantaranya merupakan Edward Patinasarani dan Sutiyono. Edward merupakan hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Abdillah. Sedang Sutiyono merupakan hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa Ramli Lubis, dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Edward dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, sedang Sutiyono ke PN Sumedang, Jawa Barat. Rekan-rekan Edward dan Sutiyono yang juga dimutasi adalah adalah Teguh Haryanto ke PN Tulungagung, Moefri ke Sampit, Masrudin Chaniago ke Bukittinggi, dan M Mardja ke Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA – Kecemasan sejumlah elemen masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di masa mendatang bakal menyurut, tampaknya cukup beralasan. Bukan
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo
- Kemenhut-TNI Teken MoU, Menteri Raja: Menumbuhkan Spirit Menjaga Hutan
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Prabowo Bukan Lagi Bagian dari Ormas GRIB Jaya, Sudah Mundur Sejak 2022, Ini Buktinya
- Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti