Ketua MA Sindir KY
Jumat, 01 April 2011 – 17:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa sindir Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi jalanya sidang perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, KY tak boleh mencampuri proses persidangan yang sementara berjalan. Yang harus dilakukan KY adalah pengawasan terhadap hakim yang menerima suap atau neko-neko. Sebelumnya, Kepala Bagian Penindakan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mensiyalir majelis hakim yang menangani perkara kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir berpihak ke jaksa. Kesimpulan awal itu diperoleh setelah KY menerima pengaduan kuasa hukum Ba"syir.
"Apakah hakimnya terima suap atau neko-neko, itu yang harus diawasi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai sholat Jum’at di Gedung MA Jakarta, Jum’at (1/4).
Harifin mengingatkan Komisi Yudisial agar tidak mencampuri proses persidangan yang tengah berjalan sampai sidang diputuskan. Karena menurutnya, tidak hanya KY, MA sendiri tidak berhak untuk mengintervensi majelis hakim. “Majelis Hakim kan melaksanakan hukum acara, siapapun tidak boleh melakukan intervensi termasuk MA sendiri,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa sindir Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi jalanya sidang perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun