Ketua MA: Syarifuddin Hakim Berprestasi
Jumat, 10 Juni 2011 – 16:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menyebut hakim nonaktif Syarifuddin Umar berprestasi sehingga direkomendasikan untuk dimutasi jabatan dari Ketua Pengadilan Janeponto ke Ketua Pengadilan Negeri Makasar. KPK mencokok Syarifudin lantaran diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26. Baik Syarifudin dan Puguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Janeponto itu dikenal daerah Texas, hukum sulit ditegakan. Beberapa kasus sebelumnya dieksekusi tak jalan, saya lihat dia punya keberanian, dan itu berhasil," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/6).
Bahkan, di PN Makasar, kata Harifin, Syarifuddin disebut juga memiliki prestasi karena mampu meredam aksi massa yang berdemontrasi di persidangan. "Disana saya mendegar dia bisa meredam demonstrasi yang muncul," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menyebut hakim nonaktif Syarifuddin Umar berprestasi sehingga direkomendasikan untuk
BERITA TERKAIT
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada