Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris bisa dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi.
"Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya (UU yang mengatur remisi)," kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Karenanya, Harifin menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. Sebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi.
"Kalau remisi dilakukan kan sesuai Undang-Undang (UU Pemasyarakatan yang mengatur remisi), ya tidak salah kan, dan dalam Undang-Undang (Pemasyarakatan) ada kan. Jadi kalau Undang-Undang nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak laksanakan itu (pemberian remisi)," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak