Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi

Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris bisa dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi.

"Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya (UU yang mengatur remisi)," kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).

Karenanya, Harifin menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. Sebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi.

"Kalau remisi dilakukan kan sesuai Undang-Undang (UU Pemasyarakatan yang mengatur remisi), ya tidak salah kan, dan dalam Undang-Undang (Pemasyarakatan) ada kan. Jadi kalau Undang-Undang nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak laksanakan itu (pemberian remisi)," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News