Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB

Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris bisa dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi.
"Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya (UU yang mengatur remisi)," kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Karenanya, Harifin menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. Sebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi.
"Kalau remisi dilakukan kan sesuai Undang-Undang (UU Pemasyarakatan yang mengatur remisi), ya tidak salah kan, dan dalam Undang-Undang (Pemasyarakatan) ada kan. Jadi kalau Undang-Undang nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak laksanakan itu (pemberian remisi)," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut