Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB
Menurut Tumpa, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan karena konstitusi sendiri menjamin hak kepada terpidana.
Wacana penghapusan remisi kembali mencuat setelah para koruptor mendapatkan remisi. Pemotongan masa tahanan ini dianggap melukai rasa keadilan rakyat. Pemerintah sendiri masih menelaah wacana menghapus remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024