Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB

Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Menurut Tumpa, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan karena konstitusi sendiri menjamin hak kepada terpidana.
Wacana penghapusan remisi kembali mencuat setelah para koruptor mendapatkan remisi. Pemotongan masa tahanan ini dianggap melukai rasa keadilan rakyat. Pemerintah sendiri masih menelaah wacana menghapus remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus