Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi

Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Menurut Tumpa, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan karena konstitusi sendiri menjamin hak kepada terpidana.

Wacana penghapusan remisi kembali mencuat setelah para koruptor mendapatkan remisi. Pemotongan masa tahanan ini dianggap melukai rasa keadilan rakyat. Pemerintah sendiri masih menelaah wacana menghapus remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News