Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
Harifin: UU Menyebut Melibatkan Masyarakat, Bukan KY
Rabu, 09 November 2011 – 16:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara) Tipikor. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) hanya MA yang diberi amanah untuk merekrut hakim ad hoc. "Di situ (Undang-Undang) dikatakan dengan melibatkan unsur masyarakat, ini telah kita lakuan. Jadi apalagi yang mau diminta,
"Selama Undang-Undang tidak mengatakan itu (Melibatkan KY), tidak akan. Kita laksanakan Undang-Undang," tegas Harifin usai melantik enam hakim agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Meski begitu, Harifin mengaku pihaknya telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi). Selain itu, hasil rekruitmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi, tapi tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.
Baca Juga:
Undang-Undang mengatakan libatkan unsur masyarakat," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara)
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya