Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
Harifin: UU Menyebut Melibatkan Masyarakat, Bukan KY
Rabu, 09 November 2011 – 16:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara) Tipikor. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) hanya MA yang diberi amanah untuk merekrut hakim ad hoc. "Di situ (Undang-Undang) dikatakan dengan melibatkan unsur masyarakat, ini telah kita lakuan. Jadi apalagi yang mau diminta,
"Selama Undang-Undang tidak mengatakan itu (Melibatkan KY), tidak akan. Kita laksanakan Undang-Undang," tegas Harifin usai melantik enam hakim agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Meski begitu, Harifin mengaku pihaknya telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi). Selain itu, hasil rekruitmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi, tapi tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.
Baca Juga:
Undang-Undang mengatakan libatkan unsur masyarakat," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara)
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang