Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc

Harifin: UU Menyebut Melibatkan Masyarakat, Bukan KY

Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara) Tipikor. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) hanya MA yang diberi amanah untuk merekrut hakim ad hoc.

"Selama Undang-Undang tidak mengatakan itu (Melibatkan KY), tidak akan. Kita laksanakan Undang-Undang," tegas Harifin usai melantik enam hakim agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).

Meski begitu, Harifin mengaku  pihaknya telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi). Selain itu, hasil rekruitmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi, tapi tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.

"Di situ (Undang-Undang) dikatakan dengan melibatkan unsur masyarakat, ini telah kita lakuan. Jadi apalagi yang mau diminta,

Undang-Undang mengatakan libatkan unsur masyarakat," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News