Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Digarap KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ifa Sudewi, ketua majelis hakim perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil.
Ifa yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia. Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan menjalani pemeriksaan perdananya usai KPK meringkus sejumlah tersangka terkait perkara yang disidangkannya.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (22/6).
Belum bisa dipastikan apakah Ifa memenuhi panggilan atau tidak. Saat menangani perkara Saipul Jamil, Ifa menjatuhkan vonis sang pendangdut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus. Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun penjara.
Sedangkan JPU menuntutnya tujuh tahun penjara. Belakangan KPK mengendus ada dugaan suap permainan putusan Saipul. KPK meringkus pengacara Bertha, Kasman Sangaji, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakut Rohadi lewat sebuah operasi tangkap tangan. Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari Berta, Kasman, Samsul. Uang itu disebut KPK punya Saipul Jamil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ifa Sudewi, ketua majelis hakim perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?