Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Cerai Risty dan Stuart Ditunda

jpnn.com - JAKARTA – Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini karena hakim ketua yang memimpin sidang tersebut sakit.
Kuasa hukum Risty, Ina Rachman mengatakan, persidangan hari ini dijadwalkan kubu Stuart menyerahkan bukti lanjutan berupa bukti transfer dan perjanjian pranikah.
"Ketua majelis hakimnya masuk rumah sakit tadi pagi," kata Ina di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Akhirnya, pihak Risty dan Stu sepakat bahwa proses persidangan dilanjutkan pada 3 Maret 2016. Saat persidangan 3 Maret, kubu Risty juga akan menyampaikan kesimpulan.
"Kami juga sudah sepakat tidak akan ajukan kesimpulan tertulis, tapi kesimpulan secara lisan," imbuh Ina.
Sementara, Risty menyatakan, akan mengikuti proses persidangan tersebut. "Yah enggak apa-apa dimundurin lagi jadi tanggal 3," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA – Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini karena hakim ketua yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Verrell Bramasta Soal Kabar Kedekatan dengan Fuji
- Miley Cyrus Suguhkan End of the World Sebelum Album Baru
- Hadiri Pemakaman Ray Sahetapy, Dewi Yull Berbicara Begini
- Setelah Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Makin Rajin Salat Berjemaah ke Masjid
- Ikut Antarkan Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir, Rano Karno Mengenang Begini
- Cerita Surya Sahetapy Soal Ayahnya yang Bangga Memiliki Anak Tuli