Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Senin, 20 Februari 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan berhalangan karena sakit.
"Sedianya putusan dibacakan hari ini. Tapi karena suatu hal, tidak bisa dibacakan Ketua majelis sakit," kata Pangeran saat memimpin persidangan atas Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Menurut Pangeran, rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (1/3) dua pekan mendatang. "Kita tunda sidangnya hingga Kamis, 1 Maret 2012," kata Pangeran di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum, Gayus, serta tim penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaranya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap.
JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara
BERITA TERKAIT
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina