Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Senin, 20 Februari 2012 – 14:41 WIB

Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan berhalangan karena sakit.
"Sedianya putusan dibacakan hari ini. Tapi karena suatu hal, tidak bisa dibacakan Ketua majelis sakit," kata Pangeran saat memimpin persidangan atas Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Menurut Pangeran, rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (1/3) dua pekan mendatang. "Kita tunda sidangnya hingga Kamis, 1 Maret 2012," kata Pangeran di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum, Gayus, serta tim penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaranya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap.
JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi