Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Senin, 20 Februari 2012 – 14:41 WIB

Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Menurut JPU, Gayus terbukti menerima uang Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.
JPU juga menyatakan bahwa pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources. Gayus juga menerima USD 500 ribu, terkait Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.
Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.
Untuk kasus penyuapannya, JPU menyatakan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto agar bisa keluar rutan, termasuk berliburan ke Bali.
JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus