Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda

Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda
Menurut JPU, Gayus terbukti menerima uang  Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

JPU juga menyatakan bahwa pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources.  Gayus juga menerima USD 500 ribu, terkait  Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.

Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Untuk kasus penyuapannya, JPU menyatakan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto agar bisa keluar rutan, termasuk berliburan ke Bali.

JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News