Ketua Majelis Taklim Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Ditembak, Tetapi
Tersangka M dibekuk polisi di salah satu rumah makan di dserah Serang, Banten pada Kamis pekan lalu.
Lalu, K dan S ditangkap di Serang, Banten pada Senin (27/9) kemarin.
"K ini eksekutornya yang melakukan penembakan ke korban secara bersamaan kami amankan di tempat yang sama di Serang inisial S,dia joki yang menunggu di luar," ujar Yusri.
Dari ketiga pelaku, polisi menentukan barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.
M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, A tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Peristiwa itu terjadi ketika korban baru pulang dari masjid usai menunaikan ibadah salat Magrib. (cr3/jpnn)
Tiga dari empat pelaku penembakan ketua majelis taklim berinisial A di Pinang, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024