Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Rabu, 01 September 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan kepada koruptor sekelas Anggodo, dianggapo Mahfud terlalu ringan.
"Memang secara formal putusan wewenang hakim. Tapi, kalau dari rasa keadilan, tidak terpuaskan," kata Mahfud di gedung MK, Selasa (31/8). Dia juga menduga akan banyak orang yang kecewa atas keputusan hakim tersebut.
Baca Juga:
Selain itu dengan divonisnya Anggodo, lanjut Mahfud, semakin membuktikan bahwa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit-Chandra adalah rekayasa. Hal itu juga diperkuat dengan rekaman pembicaraan Anggodo yang pernah diputar di MK.
Menhan di era Presiden Gus Dur itu menambahkan, seorang koruptor kelas kakap sebaiknya dihukum dengan bobot maksimal. Tapi, kenyataannya, banyak terdakwa kasus korupsi dihukum lebih ringan daripada seorang pembunuh. Padahal, lanjut Mahfud, koruptor membunuh lebih banyak orang tanpa darah yang terlihat.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru