Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Rabu, 01 September 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan kepada koruptor sekelas Anggodo, dianggapo Mahfud terlalu ringan.
"Memang secara formal putusan wewenang hakim. Tapi, kalau dari rasa keadilan, tidak terpuaskan," kata Mahfud di gedung MK, Selasa (31/8). Dia juga menduga akan banyak orang yang kecewa atas keputusan hakim tersebut.
Baca Juga:
Selain itu dengan divonisnya Anggodo, lanjut Mahfud, semakin membuktikan bahwa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit-Chandra adalah rekayasa. Hal itu juga diperkuat dengan rekaman pembicaraan Anggodo yang pernah diputar di MK.
Menhan di era Presiden Gus Dur itu menambahkan, seorang koruptor kelas kakap sebaiknya dihukum dengan bobot maksimal. Tapi, kenyataannya, banyak terdakwa kasus korupsi dihukum lebih ringan daripada seorang pembunuh. Padahal, lanjut Mahfud, koruptor membunuh lebih banyak orang tanpa darah yang terlihat.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini