Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Rabu, 01 September 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan kepada koruptor sekelas Anggodo, dianggapo Mahfud terlalu ringan.
"Memang secara formal putusan wewenang hakim. Tapi, kalau dari rasa keadilan, tidak terpuaskan," kata Mahfud di gedung MK, Selasa (31/8). Dia juga menduga akan banyak orang yang kecewa atas keputusan hakim tersebut.
Baca Juga:
Selain itu dengan divonisnya Anggodo, lanjut Mahfud, semakin membuktikan bahwa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit-Chandra adalah rekayasa. Hal itu juga diperkuat dengan rekaman pembicaraan Anggodo yang pernah diputar di MK.
Menhan di era Presiden Gus Dur itu menambahkan, seorang koruptor kelas kakap sebaiknya dihukum dengan bobot maksimal. Tapi, kenyataannya, banyak terdakwa kasus korupsi dihukum lebih ringan daripada seorang pembunuh. Padahal, lanjut Mahfud, koruptor membunuh lebih banyak orang tanpa darah yang terlihat.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan
BERITA TERKAIT
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024
- Rayakan Hari Pendidikan Internasional, Aplikasi PINTU Gelar Program CSR
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu