Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Rabu, 01 September 2010 – 05:50 WIB
Belum lagi tentang diskon yang nanti diberikan kepada para terpidana koruptor. Yakni, dalam bentuk remisi maupun grasi. Mahfud menilai pemberian potongan masa tahanan biasanya lebih mengutamakan koruptor daripada pemohon lain yang sudah bertahun-tahun meminta potongan hukuman. "Itu kan memberikan kesan kita tidak bersungguh-sungguh. Malah terkesan bermesraan dengan koruptor-koruptor," kata Mahfud ketus.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan kemarin mengganjar Anggodo dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(kuh/wdi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia