Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
Senin, 11 Oktober 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengamini putusan tersebut. Meski begitu, Mahfud sepakat jika saat ini, semuanya berada di tangan Kejaksaan Agung. Institusi pimpinan Darmono itu, bisa memilih beberapa langkah hukum alternatif yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, secara pribadi Mahfud menganggap langkah mengesampingkan perkara demi hukum (deponeering), merupakan langkah hukum yang paling tepat. ”Alasannya, SKPP itu kan tadinya dimaksudkan agar perkara tidak sampai ke pengadilan. Di samping itu, ada perkembangan baru setelah SKPP itu, yaitu Anggodo diputus bersalah dan dijatuhi pidana,” ujarnya.
Ketua MK Mahfud MD memaparkan bahwa MA tidak melakukan kesalahan dalam putusannya, terkait PK SKPP kasus yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut.
”MA tidak salah mengatakan tidak menerima kasasi Bibit-Chandra sebab menurut hukum, pra peradilan itu berhenti di tingkat pengadilan tinggi. MA bukan menolak tetapi tidak menerima kasasi itu, artinya MA tak lagi berwenang memutus pra peradilan,” urainya ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (10/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia