Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
Senin, 11 Oktober 2010 – 05:50 WIB
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya Kejaksaan tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke pengadilan. Sebab, pengadilan yang dilakukan berdasarkan sebuah rekayasa, bisa mengarah pada proses peradilan sesat. ”Secara praktis dan politik, saya tak sependapat, sebab pengadilan yang berdasar rekayasa, itu tidak sehat. Saya khawatir peradilan pun berjalan tidak fair karena soal politis dan psikologis. Anda tahulah, pengadilan kita bagaimana,” tambahnya.(aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah