Ketua MK Blakblakan soal Patrialis ke Penyidik KPK
Kamis, 16 Februari 2017 – 18:23 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com
Arief menegaskan bahwa dirinya sebagai ketua MK tidak bisa mengatur-atur hakim lainnya. "Karena kedudukan kami sederajat," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrialis bersama koleganya, Kamaluddin tersangka menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Basuki dan NG Fenny.(boy/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat hari ini (16/2) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya adalah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya