Ketua MK Dikirimi Surat Raksasa
Selasa, 30 Oktober 2012 – 13:02 WIB
Sesuai dengan penjelasan UU no 24 tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa "kekuasaan kehakiman yang dijalankan Mahkamah Konstitusi dijalankan dengan sederhana dan cepat". Sehingga dalam perkara ini, MK harus cepat memproses dan memutuskan perkaranya.
"Para pemohon informasi membutuhkan kepastian kapan MK menetapkan putusan perkara ini. Jika MK tidak memenuhi permintaan informasi maka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, maka kami sebagai pemohon informasi publik akan mengajukan sengketa kepada Komisi Pusat Informasi Pusat," tegas Sitti.
Dalam perkara ini pemohon mengajukan uji materiil pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal ini telah menjadi dasar pelaksanaan RSBI yang dinilai tidak sesuai dengan jiwa dan semangat pendidikan dalam UUD 1945.
Penyelenggaraan RSBI juga dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan sila klima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dikirimi surat raksasa oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar