Ketua MK Dikirimi Surat Raksasa
Selasa, 30 Oktober 2012 – 13:02 WIB
"Karena itu kita meminta MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sidiknas ini. Jika dikabulkan maka status RSBI di 1300-an satuan pendidikan harus dihapus. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang," tegas Sitti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dikirimi surat raksasa oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain