Ketua MK: Kalau Cuma Bendera Kenapa Ribut?
Rabu, 01 Mei 2013 – 05:45 WIB
JAKARTA–Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Zaini Abdullah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar guna membicarakan masalah Qanun yang belakangan ini masih menjadi perdebatan.
Zaini mengungkapkan, pihaknya merasa perlu melakukan konsultasi dengan lembaga pengawal konstitusi tersebut karena Qanun merupakan produk hukum yang erat kaitannya dengan konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
Baca Juga:
"Beliau sudah lama berkecimpung di Aceh sejak pembuatan UU tentang pemerintah Aceh. Selain itu, juga karena ada hal-hal yang sedikit beda persepsi, misalnya dikanunkannya Qanun Aceh dan lambang bendera di Aceh yang belakangan muncul beda persepsi,” ungkapnya, sesaat sebelum memasuki ruang kerja Akil, di Gedung MK, Selasa (30/4).
Terkait Qanun yang berimbas dengan pengibaran bendera GAM itu, Zaini menegaskan bendera Aceh bukan soal kedaulatan. Keberadaan bendera Aceh juga tidak ada kaitannya dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Itu (bendera) hanya menunjukkan kekhususan Aceh, sama halnya seperti di Jogjakarta, Ternate, atau DKI Jakarta, adalah daerah khusus,” tandasnya.
JAKARTA–Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Zaini Abdullah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar guna membicarakan masalah
BERITA TERKAIT
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training