Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Kamis, 25 September 2008 – 13:12 WIB
![Ketua MK Minta Klarifikasi KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), tampaknya, mengundang tanya Mahkamah Konstitusi (MK). secara khusus, Ketua MK Mahfud M.D. pada hari Selasa (24/9) mendatangi gedung KPK untuk menanyakan kewajiban penempelan rincian kekayaan pejabat di kantor yang bersangkutan selama 30 hari. Mahfud akan berjanji menerapkan aturan itu di tempat kerjanya. Pengumuman harta kekayaan itu memang sempat menjadi polemik. Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan lagi menginformasikan harta kekayaan kepada publik seperti sebelumnya. Yang berhak mengumumkan adalah Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia, yakni ketika laporan harta tersebut sudah berupa lembaran negara. Belakangan informasi itu berubah menjadi pengumuman secara terbatas di setiap kantor.
Mahfud ditemui oleh Wakil Ketua KPK M. Jassin. Mahfud ingin tahu detail imbauan penempelan rincian kekayaan pejabat itu. ”Bagi saya, kalau mau jadi pejabat, tentu mau mengumumkan harta kekayaan. Saya termasuk orang pertama yang ingin mengumumkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurut KPK, kata Mahfud, dengan imbauan itu, kPK tidak berusaha menutup akses publik. KPK masih berhak mengumumkan kekayaan tersebut. ”Akses publik itu dilakukan pada saat diinformasikan. Termasuk wartawan boleh mengaksesnya,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK