Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Kamis, 25 September 2008 – 13:12 WIB
Wakil Ketua KPK Harjono mengungkapkan bahwa imbauan tersebut bukan hal baru. ”Sudah sejak dulu memang harus ditempelkan di masing-masing (kantor) penyelenggara negara,” jelasnya. Aturan itu sudah ada sejak lama.
Baca Juga:
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Zainal Arifin Muchtar mengungkapkan bahwa pengumuman harta kekayaan pejabat negara itu berfungsi sebagai media transparansi. ”Bagaimana publik bisa tahu kalau tidak diumumkan secara terbuka. Padahal, kunci keterbukaan itu pada pengumuman itu,” ungkapnya. (git/agm)
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat