Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Kamis, 22 Juli 2010 – 18:00 WIB
Karena itu, proses persidangan berjalan dengan normal seperti biasanya. “Tak ada sesuatu yang mendesak,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Sebelumnya diketahui, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra memohonkan permohonan provisi kepada Hakim MK pada sidang perdana uji materiil UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI di gedung MK Jakarta (15/7). Dalam permohonan provisi tersebut, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.(wdi/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa permohonan pendahuluan penghentian penyidikan atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia