Ketua MK Perkirakan Ada 2 Gugatan Soal Sengketa Pilpres
Jumat, 08 Maret 2024 – 12:16 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Jumat (8/3/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," kata dia. (antara/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memperkirakan ada dua gugatan yang masuk ke lembaganya soal sengketa Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini